Author : Dece Kurniadi

IFSB highlighted the relevant issue very clearly by stating that :
“Sharia compliance is considered as falling within a higher priority category in relation to other identified risk. If Islamic Financial Institution do not comply with Sharia rules and principles, their transactions must be
cancelled and income generated from them shall be considered as illegitimate”
Obligasi Syariah
Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Yang diperhatikan dalam Obligasi :
• tidak mengenal adanya premium maupun diskon, karena menggunakan prinsip al-hawalah (pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga harga yang digunakan adalah harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
• Bagi hasil atau margin/fee yang dijanjikan
• imbal hasil yang diberikan harus bersih dari unsur non-halal
Definisi Sukuk
• Definisi sukuk:
– Sukuk atau sakâ’ik adalah bentuk jamak dari sakk
– Sukuk diartikan sebagai surat atau sertifikat yang memiliki jaminan
• Sertifikat ini bukan menjadi surat bukti untuk mencairkan uang
• Bukti kepemilikan atas suatu aset
• Hak untuk memperoleh bagian keuntungan dan resiko
– Sukuk menurut Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution (AAOIFI)
• Sukuk adalah sertifikat dengan nilai yang sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud, untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemilikan aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, di saat jatuh tempo dengan menerima dana seutuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut
Definisi sukuk:
– Sukuk versi Obligasi Syariah (Fatwa DSN Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah)
• Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
– Sukuk versi SBSN (UU No. 19 Tahun 2008 Pemerintah RI tentang Surat
Berharga Syariah Negara/SBSN) • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing