Pembentukan KDEKS merupakan implementasi program Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah yang ditetapkan oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia.
DECE KURNIADI; Kepala Divisi Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah, Manajemen Eksekutif KNEKS
MUHAMMAD ADAM PRAWIRA; Analis Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah, Manajemen Eksekutif KNEKS
Ekonomi dan keuangan Syariah diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan Ekonomi Indonesia terutama untuk percepatan pemulihan ekonomi Nasional. Dalam hal ini, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mewujudkan visi Indonesia dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah yang termuat dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 yaitu mewujudkan “Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia” dengan eksosistem terintegrasi baik di sektor riil maupun dukungan permodalan dari sektor keuangan Syariah.
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut, dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, pemerintah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2020. KNEKS merupakan lembaga nonstruktural yang terdiri dari Pimpinan yaitu Presiden selaku Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua selaku Ketua Harian, Menteri Keuangan selaku Sekretaris KNEKS yang juga merangkap sebagai Anggota. Selain itu, terdapat Anggota KNEKS yang terdiri dari 16 (enam belas) Pimpinan dari Kementerian/Lembaga, Manajemen Eksekutif yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif, dan Sekretariat KNEKS yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, KNEKS bertugas untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Pada tanggal 30 November 2021, Bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS telah menetapkan 13 Program Prioritas KNEKS pada Rapat Pleno Pertama KNEKS yaitu Kodifikasi Data Industri Produk Halal; Masterplan Industri Produk Halal Indonesia; Taskforce Lintas K/L Percepatan Implementasi Sertifikasi Halal UMK; Riset dan Inovasi Produk Halal Berbasis Teknologi; Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Syariah; Transformasi Pengelolaan Wakaf Uang Nasional; BMT/IKMS 4.0: Transformasi Digital dan Sustainabilitas; Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal; Percepatan Ekspor UKM Industri Halal; Pusat Data Ekonomi Syariah; Zona Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat; dan Kelembagaan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tingkat Daerah. Dalam hal ini Bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS senantiasa mengingatkan agar program-program yang telah ditetapkan dapat ”netes” untuk waktu yang tidak lama. Sebagai salah satu program prioritas yang telah ditetapkan, Program Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah bertujuan sebagai katalisator untuk mempercepat, memperluas dan mengembangkan Ekonomi dan Keuangan di Daerah.
Pembentukan KDEKS sebagai Katalisator
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Katalisator merupakan seseorang atau sesuatu yang menyebabkan terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat suatu peristiwa. Dalam hal ini, pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) bertujuan sebagai katalisator percepatan pengembangan Ekonomi Syariah di Daerah. Untuk mencapai visi dan target yang telah ditetapkan, diperlukan langkah percepatan pengembangan Ekonomi Syariah dari berbagai aspek, termasuk melalui dukungan infrastruktur Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah yang diwujudkan dengan pembentukan KDEKS.
Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) merupakan perwujudan konkret dari implementasi program Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah yang telah ditetapkan oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Harian KNEKS pada Rapat Pleno 1 KNEKS yang diselenggarakan pada tanggal 30 November 2021.
Penetapan program tersebut kemudian diikuti dengan berbagai audiensi dan diskusi yang dilakukan oleh Manajemen Eksekutif KNEKS dengan berbagai pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat maupun daerah untuk mewujudkan pembentukan KDEKS di daerah. Berdasarkan berbagai diskusi yang telah dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan para pemangku kepentingan dan instansi terkait, dalam hal ini Gubernur sebagai Kepala daerah Provinsi dapat membentuk KDEKS dengan menetapkan Keputusan Gubernur. Adapun bentuk kelembagaan tersebut adalah bersifat Ad Hoc. Dengan memperhatikan bahwa inisiasi pembentukan KDEKS bertujuan sebagai motor dan katalisator untuk mempercepat, memperluas dan mengembangkan Ekonomi dan Keuangan di Daerah serta struktur kelembagaan KNEKS sebagai tolok ukur (benchmark), maka KDEKS dipimpin oleh Gubernur atau Wakil Gubernur sebagai Ketua KDEKS.
Kemudian, Keanggotaan KDEKS terdiri dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, regulator, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, asosiasi, dan akademisi. Selain itu, diperlukan adanya Manajemen Eksekutif KDEKS yang berperan sebagai tim substantif dalam pelaksanaan program kerja KDEKS. Manajemen Eksekutif dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat ex officio, serta Pegawai non PNS atau berasal dari profesional. Sebagai penunjang dalam hal administrasi, diperlukan sekretariat yang dapat dilekatkan pada Sekretaris Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah tertentu yang relevan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah di daerah sesuai dengan kebijaksanaan Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi terkait. Struktur organisasi dan keanggotaan KDEKS tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Dalam hal ini, struktur organisasi dan keanggotaan KDEKS dapat menyesuaikan keanggotaan dalam struktur organisasi dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan struktural organisasi, karakteristik perekonomian atau kebijakan dari masing-masing daerah.
Di sisi lain, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina Pemerintahan Daerah telah memfasilitasi pembentukan KDEKS melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi RAPBD untuk 31 provinsi. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS pada Rapat Pleno III KNEKS yang diselenggarakan pada tanggal 20 Desember 2022 agar dilakukan percepatan perubahan Peraturan Presiden yang memuat aturan terkait KDEKS. Selain itu, beliau mendorong pembentukan KDEKS serta perencanaan program secara jelas terkait pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antara K/L dengan KDEKS.
Respons Positif Pemerintah Daerah
Penetapan program Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah sebagai program prioritas dan arahan dari Bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS yang diikuti dengan berbagai diskusi dengan para pemangku kepentingan tersebut mendapatkan respon positif dari berbagai daerah dalam upaya pembentukan KDEKS di daerahnya masing-masing. Terlebih, pada Rapat Pleno Kedua KNEKS tanggal 30 Mei 2022, Bapak Wakil Presiden memberikan arahan untuk dapat membentuk Kelembagaan Ekonomi dan Keuangan Syariah Daerah di seluruh Provinsi di Indonesia. Pada tahun 2022 ini ada 6 (enam) pemerintah provinsi yang telah membentuk KDEKS yaitu Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan terakhir Sulawesi Selatan. Capaian tersebut melebihi target pembentukan 2 KDEKS pada tahun 2022, dan hal ini menunjukkan antusiasme pemerintah provinsi dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yang sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing. Beberapa daerah lainnya di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi juga sedang melakukan tahapan dalam rangka pembentukan KDEKS.
Hingga saat ini, KNEKS bersama para pemangku kepentingan secara konsisten dan berkesinambungan melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan berbagai pemerintah daerah provinsi untuk mendorong pembentukan KDEKS. Selanjutnya, pendampingan kepada KDEKS untuk membangun sinergi dan mendorong kolaborasi Program Strategis Nasional dengan Daerah juga ditingkatkan.
Diharapkan capaian dan perkembangan Indonesia pada industri Ekonomi dan Keuangan Syariah nasional dan global dapat di-akselerasi dengan percepatan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di daerah dengan pembentukan KDEKS. Tentunya program tersebut sebagai upaya menyambut potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang perlu dilakukan dengan langkah bersama, kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan dibentuknya KDEKS, program terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah baik Nasional maupun daerah dapat terlaksana secara efektif, dengan kolaborasi dan sinergi yang terintegrasi, sehingga dapat membawa dampak signifikan untuk perekonomian Daerah terkait, dan secara sistemik turut memperkuat perekonomian Nasional.