Author : Dece Kurniadi
IFSB highlighted the relevant issue very clearly by stating that :
“Sharia compliance is considered as falling within a higher priority category in relation to other identified risk. If Islamic Financial Institution do not comply with Sharia rules and principles, their transactions must be cancelled and income generated from them shall be considered as illegitimate”
3 ? Apa Dasar Hukum yang dipakai dalam bertransaksi ?
Kitab Fiqh berdasar Al Quran, hadist dan Ijma ?
Peraturan Perundang-undangan (POJK/PBI) ?
KUHPerdata ? KUHD ?
FATWA DSN ?
KHES ?
PAPSI ?
8 P E M B I A Y A A N
9 Pembiayaan = Kredit ?
10 Pembiayaan ≠ Kredit…!!!
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al Baqarah : 275)
11 Pembiayaan ≠ Kredit…!!!
haram
haram haram haram haram haram haram
Akad : Pinjaman Keuntungan : Tambahan dari pinjaman (bunga)
haram haram haram
12 ? Darimana keuntungan Bank Syariah? PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Bolehkah pinjaman disertai keuntungan?
Adakah pinjaman
di bank syariah?
Darimana keuntungan Bank Syariah?
13 PROFIT BANK SYARIAH
PROFIT
Jual Beli
Transaksi Bagi Hasil
Sewa Menyewa
14 Alur Operasional Bank Syariah
Perhit Hasil Usaha
Mudharib
Prinsip bagi hasil
Prinsip jual beli
Penyaluran dana
Prinsip Ujroh
Pendapatan
Penghimpunan dana
Bagi hasil/laba
Wadiah yad dhamanah
Mudharabah Mutlaqah
(Investasi Tdk Terikat)
POOLING DANA
Sewa
Margin
Lainnya (modal dsb)
Tabel
Pembagian Hasil Usaha
Laporan Laba Rugi
Pendapatan Mdh Mutlaqah
(Investasi Tidak Terikat)
Pendapatan berbasis imbalan (fee base income)
Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf
15 PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP JUAL-BELI
MURABAHAH
SALAM
ISTISHNA
16 DEFINISI MURABAHAH
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang sebesar harga pokok ditambah Margin berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/ kewajibannya
17 Modal dan keuntungan diketahui Kesepakatan Harga Jual
MURABAHAH
Jual beli
Ready Stock
Modal dan keuntungan diketahui
Kesepakatan Harga Jual
18 Syarat-2 jual beli murabahah
Syarat penyerahan barang
Syarat pembayaran
Saat akad barang harus sudah ada (diserahkan pada saat akad)
Tunai
Tangguh, cicilan
19 Rukun dan Syarat Murabahah
PARA PIHAK
Penjual (Bank)
Pembeli (Nasabah))
CAKAP HUKUM. BERWENANG.
TIDAK ADA PAKSAAN
OBJEK
Barang yang diperjual-
Belikan berikut harga
HALAL, JELAS (KUALITAS DAN KUANTITAS)
JELAS HAK DAN KEWAJIBAN.
IJAB-QABUL
Jangka waktu
Syarat dan ketentuan
pembiayaan
20 Ketentuan Umum Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Akad murabahah bebas riba
Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya.
=> bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
21 SKEMA Murabahah (1) Negosiasi jual beli barang Penyerahan barang
BANK SYARIAH
Penjual
(2) Barang ada saat akad
Pembayaran harga barang
NASABAH
Pembeli
(3) Tunai atau tangguh / cicilan /angsuran
22 Unsur Murabahah
Harga perolehan Rp. xxx diberitahukan Keuntungan Rp. xxx dinegosiasi Harga jual Rp. xxx disepakati
Hutang Pembeli
(jika pembayaran tangguh)
23 Contoh perhitungan Murabahah
Berapa ditawarkan harga jualnya
Bank Syariah “Amanah” melakukan transaksi jual beli Mobil Kijang Inova dengan harga pokok sbb:
Harga barang Rp ,–
Diskon (sebelum akad) – 10% Rp ,–
(-/-)
Rp ,–
Beban lain yang dikeluarkan
(sesuai syarat penyerahan brg) Rp ,–
(+)
Harga pokok barang Rp ,–
Sebagai komitmennya Nasabah memberikan uang muka kepada Bank Syariah sebesar Rp. 30 juta
Pembayaran dilakukan secara tangguh selama satu tahun dan Bank Syariah memperhitungkan keuntungan setara dengan 21%
24 Pembiayaan Murabahah – Praktis
BANK SYARIAH
Perhitungan Keuntungan Bank :
Harga Mobil
150,000,000
Uang muka Nasabah
30,000,000
Biaya Bank
120,000,000
Marjin Keuntungan Bank
25,200,000
(120,000,000 x 21% x 1)
Fasilitas Murabahah :
Harga Beli Mobil
Harga Jual Bank
175,200,000
Uang Muka Nasabah
Sisa Angsuran
145,200,000
Angsuran per Bulan
12,100,000
(145,200,000 : 12)
25 KARTU ANGSURAN MURABAHAH (rincian pokok dan margin hanya untuk Bank Syariah)
Outstanding
Porsi Pokok
Porsi Marjin
Angsuran
Sisa Pokok
Sisa Marjin
Sisa Angsuran
Tgl. Angsur
1
120,000,000
10,000,000
2,100,000
12,100,000
110,000,000
23,100,000
133,100,000
02/01/03
2
100,000,000
21,000,000
121,000,000
02/02/03
3
90,000,000
18,900,000
108,900,000
02/03/03
4
80,000,000
16,800,000
96,800,000
02/04/03
5
70,000,000
14,700,000
84,700,000
02/05/03
6
60,000,000
12,600,000
72,600,000
02/06/03
7
50,000,000
10,500,000
60,500,000
02/07/03
8
40,000,000
8,400,000
48,400,000
02/08/03
9
30,000,000
6,300,000
36,300,000
02/09/03
10
20,000,000
4,200,000
24,200,000
02/10/03
11
02/11/03
12
02/12/03
Jumlah
25,200,000
145,200,000
26 Jadwal angsuran nasabah
Berapa hutangku ?
Angs
Angsuran
Sisa Angsuran
Tgl. Angs
1
12,100,000
133,100,000
02/01/08
2
121,000,000
02/02/08
3
108,900,000
02/03/08
4
96,800,000
02/04/08
5
84,700,000
02/05/08
6
72,600,000
02/06/08
7
60,500,000
02/07/08
8
48,400,000
02/08/08
9
36,300,000
02/09/08
10
24,200,000
02/10/08
11
02/11/08
12
02/12/08
Juml
145,200,000
27 Hutang nasabah
Hutang nasabah adalah hutang atas harga jual barang (bukan hutang uang)
?
Tidak ada:
hutang pokok
hutang margin
28 Hubungan harga jual dan hutang
29 HARGA JUAL SATU HARGA dan dinyatakan dalam NOMINAL
harus disepakati dalam
SATU HARGA dan dinyatakan dalam NOMINAL
TIDAK BOLEH BERTAMBAH
(termasuk jika terdapat perpanjangan jangka waktu pembiayaan)
30 Bagaimana jika kondisi bank tidak memungkinkan membeli langsung
31 Pada prinsipnya pengadaan barang adalah tanggung jawab penjual
Bank Syariah sebagai penjual
Pada prinsipnya pengadaan barang adalah tanggung jawab penjual
?
diwakilkan
32 Potongan Pelunasan dalam Murabahah
Dapat diberikan untuk nasabah yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat
- Tidak boleh diperjanjikan dalam akad
Besar potongan terserah kebijakan & pertimbangan bank
33 Jaminan dalam Murabahah ( berdasar Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Jaminan Murabahah :
Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang
34 DENDA & GANTI RUGI? DENDA GANTI RUGI (TAWIDH) SIAPA?
MAMPU MEMBAYAR NAMUN MENUNDA PEMBAYARAN
SENGAJA ATAU LALAI MELANGGAR AKAD SEHINGGA MERUGIKAN BANK
KHUSUS MUDHARABAH/MUSYARAKAH, JIKA HAK BANK TIDAK DIBAYARKAN
BERAPA?
ATAS DASAR KESEPAKATAN SAAT AKAD
SESUAI KERUGIAN RIIL BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN HAK YANG SEHARUSNYA DIBAYARKAN
KAPAN?
SAAT TERDAPAT PENUNDAAN PEMBAYARAN SELAMA MEMENUHI SYARAT DIKENAKAN DENDA
SAAT TERDAPAT KERUGIAN RIIL DAN MEMENUHI SYARAT DIKENAKAN TAWIDH
TUJUAN?
EDUKASI NASABAH
MENUTUP KERUGIAN RIIL BANK
PENGGUNAAN?
DANA SOSIAL
PENDAPATAN BANK UNTUK MENUTUP KERUGIAN RIIL BANK
35 PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH TIDAK MAMPU MEMBAYAR (Fatwa DSN Nomor: 47/DSN-MUI/II/2005)
Pertama:Ketentuan Penyelesaian
LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
Obyek murabahah dan atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui LKS dengan harga pasar yang disepakati;
Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan;
Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka LKS mengembalikan sisanya kepada nasabah;
Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang nasabah;
Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat membebaskannya.
36 PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH (Fatwa DSN Nomor: 48/DSN-MUI/II/2005)
Ketentuan Penjadwalan Kembali
LKS boleh melakukan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan / melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:
Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
Pembebanan biaya dalam proses penjadualan kembali adalah biaya riil;
Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
37 Salam
adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu
38 DEFINISI PEMBIAYAAN SALAM
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk jual beli barang pesanan dengan pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
39 Rukun dan Syarat SALAM R U K U N S Y A R A T PARA PIHAK Produsen
Pemesan
CAKAP HUKUM. BERWENANG.
TIDAK ADA PAKSAAN
OBJEK
Barang yang dipesan berikut harganya
HALAL, JELAS (KUALITAS DAN KUANTITAS)
IJAB-QABUL
Jangka waktu
Syarat dan ketentuan
pembiayaan
JELAS HAK DAN KEWAJIBAN.
40 Syarat-2 dalam jual beli
Transaksi
Syarat penyerahan barang
Syarat pembayaran
1
Murabahah
Saat akad barang harus sudah ada (diserahkan pada saat akad)
Tunai
Tangguh, cicilan
2
Salam
Kemudian
Seluruhnya saat akad ditanda tangani
41 Jual beli
Barang dipesan (tidak ready stock) dengan spesifikasi kuantitas dan kualitas jelas
Penyerahan barang kemudian
Bayar sesuai kesepakatan (bertahap/per termin atau ketika barang diterima)
42 DEFINISI PEMBIAYAAN ISTISHNA
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.
43 Rukun dan Syarat ISTISHNA
PARA PIHAK
Produsen
Pemesan
CAKAP HUKUM. BERWENANG.
TIDAK ADA PAKSAAN
OBJEK
Barang yang dipesan berikut harganya
HALAL, JELAS (KUALITAS DAN KUANTITAS)
IJAB-QABUL
Jangka waktu
Syarat dan ketentuan
pembiayaan
JELAS HAK DAN KEWAJIBAN.
44 Syarat-2 dalam Jual beli
Transaksi
Syarat penyerahan brg
Syarat pembayaran
1
Murabahah
Saat akad barang harus sudah ada (diserahkan pada saat akad)
Tunai
Tangguh, cicilan
2
Salam
Kemudian
Seluruhnya saat akad ditanda tangani
3
Istishna
Dimuka
Selama dalam progres pembuatan barang
Setelah penyerahan barang
45 MURABAHAH vs SALAM vs ISTISHNA
Rp
Istishna’
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
46 RISIKO PEMBIAYAAN SALAM & ISTISHNA
$ $
Pembayaran tunai di muka
Barang diserahkan di akhir akad
Pembayaran cicilan/ di awal
Barang diserahkan saat selesai
Resiko gagal-serah barang (non-deliverable risk)
Resiko jatuhnya harga barang (price-drop risk)
Resiko yg timbul
Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan rasio kolateral berupa jaminan kebendaan 100%, disamping obyek yang dibiayai seluruhnya juga menjadi jaminan.
Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya (paralel)
Solusi
47 TRANSAKSI BAGI HASIL
MUSYARAKAH &
MUDHARABAH
48 Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (fatwa DSN)
49 DEFINISI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Penyediaan dana untuk kerja sama usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
50 Musyarakah Penyertaan (Sharing) Dana < 100% : > 0%
Kerjasama usaha
Bagi hasil sesuai rasio (nisbah) yang disepakati
Kerugian ditanggung proporsional
(jika bukan kelalaian pengelola usaha)
Modal dikembalikan di akhir kerjasama
51 SKEMA MUSYARAKAH
52 Ketentuan Pembiayaan Musyarakah (Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000)
Kerja musyarakah (obyek akad)
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya
Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
53 Ketentuan Pembiayaan Musyarakah (Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000)
Keuntungan Musyarakah
Keuntungan harus dikuantifikasikan dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra
Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya
Sistem pembagian keuntungan hrs tertuang dg jelas dalam akad
54 Ketentuan Pembiayaan Musyarakah (Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000)
Kerugian
Kerugian harus dibagi antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal
Biaya Operasional dan Persengketaan
Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
55 Ketentuan Pembiayaan Musyarakah (Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000)
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan
Jaminan dalam Musyarakah
56 MUDHARABAH
57 Mudharabah
Adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha (disebut shahibul maal / rabulmal) dengan Pengelolaan dana / manajemen usaha (disebut sebagai mudharib) untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal.
58 DEFINISI PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Penyediaan dana untuk kerja sama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati.
59 MUDHARABAH Penyertaan (Sharing) Dana 100% : 0% Kerjasama usaha
Bagi hasil sesuai rasio (nisbah) yang disepakati
Kerugian ditanggung pemilik modal
(jika bukan kelalaian pengelola usaha)
Modal dikembalikan di akhir kerjasama
61 JENIS MUDHARABAH (DARI SEGI KUASA YANG DIBERIKAN KEPADA MUDHARIB)
MUDHARABAH MUTHLAQAH (Unrestricted Investment / Investasi Tidak tertikat / Dana Syirkah Temporer)
shahibul maal memberi kuasa penuh kepada mudharib, untuk menjalankan proyek tanpa larangan/batasan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis perusahaan dan pelanggan
MUDHARABAH MUQAYYADAH (Retricted Investment / Investasi Terikat / IT)
shahibul maal memberikan batasan mengenai dimana, bagaimana atau untuk tujuan apa dana tersebut diinvestasikan kepada pengusaha / bank (sebagai mudharib) dalam pengelolaan dananya
62 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
(1) Pembiayaan untuk suatu usaha yang produktif (2) Pemilik dana/LKS membiayai 100% sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib. (3) Jangka waktu, tatacara pengembalian dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan (5) Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang
Ketentuan Pembiayaan
63 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
(3) Modal =>sejumlah uang dan/atau asset yg diberikan oleh shahibul maal kpd mudharib untuk tujuan usaha dg syarat:
Harus diketahui jumlah dan jenisnya
Dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika dalam bentuk asset, harus dinilai pada waktu akad
Tidak berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib
64 Modal mudharabah (papsi 2013)
Investasi Mudharabah yang dilakukan oleh Bank disebut pembiayaan Mudharabah. Pada umumnya pembiayaan Mudharabah yang dilakukan oleh Bank diberikan dalam bentuk kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
Pengembalian pembiayaan Mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad Mudharabah.
65 Kapan usaha mudharabah mulai berjalan ?
mulai berjalan sejak diterima oleh pengelola dana. (psak 105, prgf 16)
investasi mudharabah
?
Mulai pembagian hasil usaha
66 Return Bank Konvensional VS Syariah
67 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
(1) Pembiayaan untuk suatu usaha yang produktif (4) Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan Pembiayaan
68 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), harus memperhatikan :
Hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam => dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu
Rukun dan syarat pembiayaan
69 Keuntungan / kerugian mudharabah
70 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
Keuntungan mudharabah => jumlah kelebihan modal, dengan syarat:
Harus diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak
dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan
Penyedia dana menanggung semua kerugian => dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
71 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
(6) LKS (shahibul maal) menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. (8) Kriteria pengusaha, prosedur, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN
Ketentuan Pembiayaan
72 Perhitungan Proyeksi Return Bank
Estimasi Gross Profit Nasabah
Penjualan Rp
Harga pokok Penjualan Rp
Laba kotor (revenue) Rp
Multi Nisbah
Bank Sy
Nasabah
Nisbah Mudharabah
Bank syariah : 25
Nasabah : 75
Perhitungan Proyeksi Return Bank
Modal mudharabah Rp
Expect Return (20%) Rp
Proyeksi Pendapatan (PP)
Realisasi Pendapatan (RP)
Penjualan juta 75 juta 200 juta
Harga Pokok Penj 50 juta 70 juta 140 juta
Laba Kotor juta 5 juta 60 juta
Pembagian Hasil Usaha:
Bank Syariah (25%) 10 juta 1,25 jt 15 juta
Nasabah (75%) 30 juta 3,75 jt 45 juta
Realisasi Revenue
73 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
(7)Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad
Jaminan dalam Mudharabah
74 PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH (NO: 15/DSN-MUI/IX/2000)
pembagian hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama boleh didasarkan:
pada prinsip Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al-mal) dan biaya-biaya,
pada prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal (ra’su al- mal);
75 Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Revenue sharing
Profit sharing
Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Uraian
Jumlah
Metode
Penjualan
Harga pokok penjualan
Laba kotor
Beban
Laba rugi bersih
100
65 35 25 10
Net Revenue sharing
Profit Sharing
76 Mudharabah/Musyarakah >> HASIL YANG DIBAGIKAN <<
Keterangan
(Rp.)
Pendapatan (Revenue)
Harga Pokok Penjualan (-)
Laba Kotor (Gross Profit)
Biaya-biaya (-)
Laba Bersih (Net Profit)
Bagi hasil harus disepakati berdasarkan :
laba kotor atau laba bersih
77 Mudharabah/Musyarakah >> Dasar Bagi Hasil <<
Laporan pendapatan/bagi hasil WAJIB
Laporan sesuai akad (laba kotor/laba bersih)
78 PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH (NO: 15/DSN-MUI/IX/2000)
Ketentuan Umum 1. Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. 2. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). 3. Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
79 MUDHARABAH vs MUSYARAKAH
100% : 0%
PORSI MODAL
< 100% : > 0%
MANAJEMEN
Ikut serta
Tidak ikut serta
Bisnis proporsional
Curang / lalai /
Menyalahi perjanjian
Bank/Nasabah
Bisnis Bank
Curang / lalai /
menyalahi
perjanjian Nasabah
KERUGIAN
80 (Ijarah, IMBT dan Qardh)
PEMBIAYAAN PRINSIP IJARAH & Lainnya
(Ijarah, IMBT dan Qardh)
81 Perbedaan ijarah & leasing
82 PENGERTIAN IJARAH
Ijarah adalah akad sewa menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya.
83 PENGALIHAN HAK PEMANFAATAN KOMPENSASI PEMBAYARAN SEWA
IJARAH
IJARAH = SEWA
PENGALIHAN HAK PEMANFAATAN
JANGKA WAKTU TERTENTU
TANPA PERUBAHAN
HAK MILIK
KOMPENSASI PEMBAYARAN SEWA
84 Rukun dan Syarat I J A R A H
PARA PIHAK
Pemilik Objek Sewa/Pihak
yang menyewakan (Bank)
Penyewa (Nasabah)
CAKAP HUKUM, BERWENANG,
TIDAK ADA PAKSAAN
OBJEK
Sesuatu yang dapat dialihkan
pemanfaatannya (barang/jasa) berikut harga
HALAL, JELAS (KUALITAS DAN KUANTITAS)
IJAB-QABUL
Pembayaran sewa
Jangka waktu
Hak dan kewajiban (pemanfaatan
dan pemeliharaan)
Syarat dan ketentuan pembiayaan
JELAS DAN SALING MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN
85 Pengertian Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
86 IMBT IJARAH MUNTAHIYYA BIT TAMLIK (IMBT)
AKAD IJARAH &
JANJI HIBAH/JUAL DI AKHIR SEWA
IMBT
BERALIH KEPEMILIKAN DI AKHIR SEWA (AKAD HIBAH/JUAL)
87 RUKUN DAN SYARAT IJARAH MUNTAHIYYA BIT TAMLIK
PARA PIHAK
Pemilik Objek Sewa/Pihak yang menyewakan (Bank)
Penyewa (Nasabah)
CAKAP HUKUM, BERWENANG,
TIDAK ADA PAKSAAN
OBJEK
Sesuatu yang dapat dialihkan pemanfaatannya dan
dapat dialihkan kepemilikannya berikut harga
HALAL, JELAS (KUALITAS DAN KUANTITAS)
IJAB-QABUL
Pembayaran sewa
Jangka waktu
Hak dan kewajiban (pemanfaatan & pemeliharaan)
Syarat dan ketentuan pembiayaan
JELAS DAN SALING MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN
CATATAN:
Rukun dan syarat ijarah berlaku pada saat akad Ijarah dan
Rukun dan syarat hibah berlaku pada saat akad hibah (jika hibah) atau rukun dan syarat jual-
beli berlaku pada saat akad jual-beli (jika jual-beli )
88 Ijarah Muntahiyah Bittamlik (Fatwa : 27/DSN-MUI/III/2002 )
Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sbb:
- Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor : 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al- Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
- Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al- Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
- Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad
89 Ijarah Muntahiyah Bittamlik (Fatwa : 27/DSN-MUI/III/2002 )
Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
- Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai
- Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’ad yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai
90 Obyek Ijarah
Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud.
Implementasi:
Aset berwujud => Ijarah dan IMBT
Aset Tidak berwujud => ijarah berlanjut : multijasa
91 Obyek Ijarah (Fatwa : 09/DSN-MUI/IV/2000 )
- Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah 8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak 9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak
92 JUAL BELI SEWA Harga pokok jual beli xxxxx Harga pokok sewa
Ijarah => sesuai kebijakan Bank Syariah
IMBT => sama dengan masa sewa
Masa Penyusutan
Beban Penyusutan Akt Ijarah
Beban Pemeliharaan Akt Ijarah
JUAL BELI
SEWA
Harga pokok jual beli
xxxxx
Harga pokok sewa
Keuntungan jual beli
Keuntungan
Harga Jual
Harga sewa
Pendapatan neto Ijarah
(profit distribusi)
Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah (Fatwa DSN)
93 KETENTUAN REVIEW UJRAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH FATWA : 56/DSN-MUI/V/2007
Pertama : Ketentuan Umum a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. b. Review Ujrah adalah peninjauan kembali terhadap besarnya ujrah dalam akad Ijarah antara LKS dengan nasabah setelah periode tertentu.
94 Kedua : Ketentuan Hukum
KETENTUAN REVIEW UJRAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH FATWA : 56/DSN-MUI/V/2007
Kedua : Ketentuan Hukum
- Review Ujrah boleh dilakukan antara para pihak yang melakukan akad Ijarah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Terjadi perubahan periode akad Ijarah;
b. Ada indikasi sangat kuat bahwa bila tidak dilakukan review, maka akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
c. Disepakati oleh kedua belah pihak.
95 KETENTUAN REVIEW UJRAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH FATWA : 56/DSN-MUI/V/2007
- Review atas besaran ujrah setelah periode tertentu :
a. Ujrah yang telah disepakati untuk suatu periode akad Ijarah tidak boleh dinaikkan;
b. Besaran ujrah boleh ditinjau ulang untuk periode berikutnya dengan cara yang diketahui dengan jelas (formula tertentu) oleh kedua belah pihak;
c. Peninjauan kembali besaran ujrah setelah jangka waktu tertentu harus disepakati kedua pihak sebelumnya dan disebutkan dalam akad.
d. Dalam keadaan sewa yang berubah-ubah, sewa untuk periode akad pertama harus dijelaskan jumlahnya. Untuk periode akad berikutnya boleh berdasarkan rumusan yang jelas dengan ketentuan tidak menimbulkan perselisihan.
96 DEFINISI PEMBIAYAAN IJARAH
Penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
97 Bank bertindak sebagai pemilik dan/atau pihak yang mempunyai hak penguasaan atas barang sewa baik berupa barang atau jasa, yang menyewakan barang sewa dimaksud kepada nasabah sesuai kesepakatan.
Barang sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas termasuk besarnya nilai sewa dan jangka waktunya.
Pembayaran sewa tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang.
98 Bank dapat meminta nasabah untuk menjaga keutuhan barang sewa, dan menanggung biaya pemeliharaan barang sewa sesuai dengan kesepakatan dimana uraian biaya pemeliharaan yang bersifat material dan struktural harus dituangkan dalam akad.
Pembayaran sewa dapat dilakukan baik dengan angsuran atau sekaligus sesuai kesepakatan.
99 DEFINISI PEMBIAYAAN IMBT
Penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
100 Bank sebagai penyedia dana dalam kegiatan ijarah dengan nasabah, juga bertindak sebagai pemberi janji (wa’ad) antara lain untuk memberikan opsi pengalihan hak kepemilikan barang sewa kepada nasabah sesuai kesepakatan.
Perpindahan kepemilikan suatu aset dari Bank kepada nasabah dapat dilakukan jika aktivitas penyewaan telah berakhir atau diakhiri dan aset ijarah telah diserahkan kepada nasabah dengan membuat akad terpisah
101 Barang yang disewakan harus berwujud dan sudah tersedia atau siap pakai (ready stock).
Metode penyusutan, umur manfaat, dan nilai residu mengacu pada standar akuntansi yang berlaku dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).
102 Bank dapat mengenakan biaya administrasi sesuai dengan kesepakatan yang besarnya sesuai dengan biaya riil yang terkait langsung dengan pembiayaan.
Bank dapat meminta nasabah untuk bertanggungjawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi karena pelanggaran akad atau kelalaian nasabah.
103 Bank dapat melakukan review ujrah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
terjadi perubahan periode akad;
terdapat indikasi sangat kuat bahwa apabila tidak dilakukan review akan timbul kerugian bagi salah satu pihak;
disepakati oleh kedua belah pihak (Bank dan nasabah).
104 MURABAHAH VS IMBT MURABAHAH IJARAH MUNTAHIYYA BI TAMLIK
Sifat akad sewa dengan opsi/janji pemindahan kepemilikan setelah akad ijarah berakhir
Hak kepemilikan belum berpindah berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
Barang yang disewa tidak boleh dijual atau disewakan kembali
Cara pembayaran harga sewa (kewajiban) bisa tunai atau angsuran dan selama masa sewa dimungkinkan perubahan harga sewa sesuai kesepakatan
Pemeliharaan asset yang sifatnya materiil menjadi tanggung jawab yang menyewakan
MURABAHAH
Sifat akad jual – beli
Hak kepemilikan berpindah secara otomatis ketika akad disepakati
Barang yang sudah dibeli boleh dijual atau disewakan kembali
Cara pembayaran harga jual (kewajiban) bisa tunai maupun angsuran dan selama masa angsuran tidak boleh ada perubahan harga
Tidak ada kewajiban penjual untuk memelihara barang yang sudah dibeli pembeli
105 DEFINISI PEMBIAYAAN MULTIJASA
Penyediaan dana dalam rangka pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).
106 PEMBIAYAAN MULTIJASA FATWA : 44/DSN-MUI/VIII/2004
Pertama : Ketentuan Umum
Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
107 Bank dapat memperoleh imbalan jasa/ujrah/fee
Bank dapat memperoleh imbalan jasa/ujrah/fee. Besarnya imbalan/ujrah/fee disepakati di awal akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal (bukan dalam bentuk persentase).
Pembiayaan melibatkan tiga pihak yaitu Bank, nasabah, dan pihak ketiga.
108 Bank dapat memberikan pembiayaan ijarah multijasa untuk keperluan antara lain jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pariwisata, jasa ibadah umroh, dan jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan invoice/bukti pemesanan jasa sebelum pengajuan pembiayaan dan/atau pencairan pembiayaan.
109 PINJAMAN QARDH
110 Qardh
Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
111 PEMBIAYAAN QARDH BERAGUN EMAS
Persyaratan dan Karekteristik produk (SEOJK No 36/SEOJK.03/2015
PEMBIAYAAN QARDH BERAGUN EMAS
112 Pengertian dan Akad 1. Definisi 2. Akad
Pembiayaan qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn.
- Akad
akad qardh, untuk pengikatan pinjaman da-na yang disediakan Bank; dan
akad rahn, untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pinjaman dana
113 Persyaratan
1 Tujuan penggunaan adalah untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek un- tuk golongan nasabah usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam un-dang-undang yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah, serta tidak dimaksudkan untuk tujuan investasi. 2 Tujuan penggunaan dana oleh nasabah wajib dicantumkan secara jelas pada formulir aplikasi produk. 3 Biaya yang dapat dikenakan oleh Bank kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya penyim- panan dan pemeliharaan.
114 4 Penetapan besarnya biaya penyimpanan dan pemeliharaan agunan emas didasarkan pada berat agunan emas dan tidak dikait-kan dengan jumlah pinjaman yang diterima nasabah. 5 Pendapatan dari penyimpanan dan pemeliharaan emas yang berasal dari produk Qardh Beragun Emas yang sumber dananya berasal dari dana pihak ketiga harus dibagikan kepada nasabah penyimpan dana. 6 Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur (Standard Operating Proce-dure/SOP) tertulis secara memadai, terma-suk penerapan manajemen risiko terkait produk Qardh Beragun Emas. 7 Emas yang akan diserahkan sebagai agunan Qardh Beragun Emas harus sudah di-miliki oleh nasabah pada saat permohonan pembiayaan diajukan.
115 8 Jumlah portofolio Qardh Beragun Emas pada setiap akhir bulan paling banyak: a. untuk BUS, jumlah yang lebih kecil antara sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh pembiayaan yang diberikan atau sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari modal Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). b. untuk UUS, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh pem-biayaan yang diberikan.
116 9 Pembiayaan Qardh Beragun Emas dapat diberikan paling banyak sebesar Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap nasabah, dengan jangka waktu pembiayaan paling lama 4 (empat) bulan. 10 Khusus untuk nasabah Usaha Mikro dan Kecil, dapat diberikan pembiayaan Qardh Beragun Emas paling banyak sebesar Rp ,00 (seratus juta rupiah), dengan jangka waktu pembiayaan paling lama 18 (delapan belas) bulan dengan ang-suran setiap bulan.
117 11 Financing to Value (FTV) yang merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah dengan nilai emas yang diagunkan oleh nasabah kepada Bank sebagai berikut:
a. untuk emas lantakan (batangan), pal-ing banyak adalah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga jual emas 100 (seratus) gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT. ANTAM (Persero) Tbk.
b. untuk emas perhiasan, paling banyak adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rata-rata harga jual emas 100 (seratus) gram dan harga beli kem- bali (buyback) emas PT. ANTAM (Persero) Tbk.
Bank dapat menetapkan FTV dengan menggunakan acuan lain sepanjang nilai FTV yang dihasilkan lebih kecil dari atau sama dengan nilai FTV yang ditetapkan.
118 Dece Kurniadi is an Islamic Finance consultant, lecturer and trainer
Dece Kurniadi is an Islamic Finance consultant, lecturer and trainer. He earned a bachelor’s degree in Law from the Indonesian Islamic University, Yogyakarta and master of management degree from University of Indonesia. He also attended Durham Islamic Finance Summer School at 2014, one of prestigious courses in Islamic Finance in the world.
Formerly, he was a banker in Bank Muamalat Indonesia and currently, with his extensive knowledge in banking, he becomes a professional trainer in the several training institute and he was as one of “PokJa” members of KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional) as well.
Moreover, recently he is appointed as Experties at Hajj Fund Management Agency (BPKH)
In academic field, Dece lectures in three universities in Indonesia namely University of Indonesia, State Polytechnic of Jakarta and President University. Besides teaching in local universities, he has ever been invited to give a lecture in Islamic finance in the University College of Bahrain in 2015 and Prince Songkla University, Thailand, 2016.
Related to research and publication, he was a personal assistant to the Director General of Pilgrimage (Hajj & Umra), Ministry of Religion to regulate pilgrimate/Hajj fund management. Further some of his research papers have been published and presented in prestigious events such as: Murabahah Tax Treatment in The Indonesian Islamic Finance (presented in the Roundtable Discussion at IRTI – IDB Event, UKM Malaysia), A Simple Stress Test on Indonesian Islamic Banking Industry (Presented in IRTI IDB Event in Karthoum, Sudan), The Determinants of Commercial Bank’s Cost Inefficiency : Evidences from ASEAN Banking Market (Presented in IPAFEM at Adam Smith Business School, Glasgow), Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah, (Jurnal Hukum dan Bisnis, 2014) and Securitization of Government Sukuk (Durham University, UK 2016).
119 Syukran Subhaanaka Allahumma wa Bihamdika
Asyhadu An Laa Ilaaha Illaa Anta
Astaghfiruka Wa Atuubu Ilaika
119