SUKUK SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI SYARIAH
Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo